UMK di UU Cipta Kerja Dihapus, Apakah Benar? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

UMK di UU Cipta Kerja Dihapus, Apakah Benar? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Tribunjakarta
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 7 Oktober 2020 08:41 WIB

Terasjabar.id  - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota ( UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.

"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.

"Ini dalam rangka memperkuat perlindungan upah dan tingkatkan sektir UMKM. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan upah bagi sektor UMKM," kata dia lagi.

Menurut dia, pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja justru melengkapi dan lebih menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.

"UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP Nomor 78 Tahun 2015," ucap Ida.

Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

" Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.


LIHAT JUGA : 







Lihat postingan ini di Instagram











Sebuah kiriman dibagikan oleh Teras Jabar (@terasjabar.id) pada

 



Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.

Sementara di UU Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.

Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Diumbau tidak mogok nasional Ida jugaa meminta kepada sejumlah elemen serikat buruh untuk membatalkan aksi Mogok Nasional Oktober 2020.

Gerakan tersebut merupakan respon buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.

"Terkait rencana teman-teman (buruh) yang akan melakukan mogok nasional, saya minta dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi yang jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan untuk berkumpul, menjaga jarak karena pandemi Covid-19 masih tinggi dan belum ada vaksinnya sampai sekarang," kata Ida.

Ia mengklaim, pihaknya membuka diri untuk berdialog dengan serikat buruh yang masih menolak pasal-pasal di UU Cipta Kerja.

Kata dia, dialog lebih diutamakan ketimbang aksi turun ke jalan.

"Banyak aspirasi teman-teman yang kita sudah akomodir seperti PKWT, outsourcing, syarat PHK. Semua masih tetap mengacu pada UU lama UU Nomor 13 Tahun 2003. Soal upah juga masih kita akomodir dengan adanya upah minimum kabupaten kota," ucap Ida.

Dia menegaskan, aksi mogok nasional sangat berisiko jadi klaster baru penyebaran pandemi dan justru bisa membahayakan keluarga peserta aksi.

"Karena sudah diakomodir, menurut saya jadi tidak relevan. Lupakan rencana itu, saya ajak kita tidak mengambil risiko yang bisa membahayakan kita semua. Istri, suami, dan anak-anak juga harus tetap dijaga agar sehat," tegas Ida.

Ia menuturkan, proses pembuatan draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja sudah melalui proses yang panjang.

Kemnaker membuka diri bagi serikat buruh yang datang untuk berdialog langsung.

"Saya ajak duduk bareng dengan semangat melindungi bagi yang sudah bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur. Saya tunggu kehadiran di meja dialog," ucap Ida.

"Kita bisa menemukan jalan tengah yang menenangkan kita semua. Kita semua berupaya menyalakan lilin, bukan kegelapan," tambah dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)



Viral UMK Cipta Kerja Menaker UU Ciptaker Omnibus Law


Loading...