Pekerja Seni di Kabupaten Blora Jateng Diizinkan Pentas di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya

Pekerja Seni di Kabupaten Blora Jateng Diizinkan Pentas di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya
Ilustrasi (InfoPublik : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 6 Oktober 2020 11:30 WIB

Terasjabar.id - Pekerja seni di Kabupaten Blora Jawa Tengah (Jateng) dizinkan pentas menghibur penonton di masa pandemi Covid-19. Namun, sejumlah syarat harus dipenuhi agar panggung hiburan yang digelar tak menjadi klaster penyebaran virus corona.

Proses pemberian izin itu diberikan setelah setelah sejumlah seniman beramai-ramai dua kali mendatangi Bupati Blora Djoko Nugroho. Audiensi pertama pada Jumat (2/10/2020) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, belum membuahkan hasil. Tak patah arang, mereka kembali menemui Djoko tepat pada peringatan HUT ke-75 TNI, Senin (5/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Audiensi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora yang dihadiri puluhan pekerja seni. Ada seniman barongan, tayub, pewayangan, musik dangdut, organ tunggal, MC, dan lainnya.

Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Blora, Soekarno menyampaikan beberapa kendala dan hambatan para seniman selama masa pandemi. Salah satu yang menonjol yakni pendapatan turun drastis padahal harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Untuk itu, para seniman berharap pemerintah memberikan solusi atau kebijakan agar panggung hiburan bisa tetap dilaksanakan. Mereka pun akan mematuhi aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan agar berjalan aman dan nyaman.

Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan, sesuai pernyataan Presiden RI, dalam menghadapi pandemi ini bahwa pencegahan penyebaran virus itu mutlak. Namun, tidak kalah pentingnya yakni perputaran roda perekonomian.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

“Sehingga untuk Kabupaten Blora, terutama bagi teman-teman seniman, bagi warga yang punya gawe diizinkan menyelenggarakan hiburan tetapi siang hari, maksimal tamu 50 orang,” ucap Djoko.

Selain itu, pihak penyelenggara acara dan pelaku seni yang pentas harus membuat MoU atau kesepakatan tentang SOP kepatuhan terhadap protokol kesehatan. MoU ini diserahkan kepada Forkopimcam setempat, sehingga jika dilanggar akan bisa berakibat pembubaran.

“Pemberlakuan ini nanti setelah besok dilakukan sosialisasi bersama dengan Forkopimda dan Forkopimcam di masing-masing kecamatan,” katanya.

Disadur dari iNews.id

Pekerja Seni Kabupaten Blora Jateng PAndemi Covid-19


Loading...