Bawaslu Menemukan Sejumlah Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kota Depok 2020

Bawaslu Menemukan Sejumlah Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kota Depok 2020
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 5 Oktober 2020 08:20 WIB

Terasjabar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Kota Depok 2020. Dua pasangan calon (paslon) yang bertarung masih melakukan pelanggaran.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana mengatakan paslon masih mengumpulkan massa lebih dari 50 orang.

“Paslon harus lebih serius dalam penerapan protokol kesehatan,” ujar Dede, Minggu (4/10/2020).

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Dia mengakui regulasi dalam kampanye pilkada di era pandemi ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Namun akselerasi terhadap pemahaman dan penerapannya harus cepat dan serius dilakukan.

“Oleh para paslon, tim kampanye dan para relawan, peran KPU sebagai regulator kampanye juga sangat diperlukan. Harus intensif mensosialisasikan peraturan mereka sendiri, tidak serta merta menyerahkan ini kepada Bawaslu dan Satgas Covid serta aparat keamanan soal pendisiplinan itu,” katanya.

Dede mengingatkan untuk melaksanakan Pilkada Depok 2020 yang sukses, lancar, dan tidak ada klaster baru, perlu adanya kerja sama semua pihak. Dia meminta agar kampanye ini tetap menjaga keselamatan dan kesehatan warga.

“Harus ditingkatkan dari sekadar menggugurkan kewajiban saja. Tetapi pada kontekstualnya. Saat ini memang sudah lumayan patuh, hanya belum sepenuhnya taat,” katanya.

Dia mencontohkan, pelanggaran yang terjadi soal physical distancing. Seharusnya, jarak antar peserta bisa diatur sedemikian rupa agar tidak berdesakan.

Sedangkan dari sisi elektoral, Bawaslu menemukan belum adanya kepatuhan melakukan pemberitahuan kegiatan dan mendaftarkan relawan, serta iklan kampanye yang masih muncul di beberapa media.

Seharusnya, kata dia, hal itu baru bisa dilakukan 14 hari menjelang masa tenang.Dia juga meminta agar informasi kegiatan dilaporkan kepada kepolisian secara tertulis.

“Pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polres, harus dalam bentuk tertulis (surat), tidak hanya sekadar pesan singkat,” katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Bawaslu Protokol Kesehatan Pilkada Kota Depok 2020


Loading...