Pemprov Sumbar Mulai Memberlakukan Perda AKB, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga

Pemprov Sumbar Mulai Memberlakukan Perda AKB, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 1 Oktober 2020 13:04 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda yang disahkan DPRD 11 September 2020 itu diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi ini.

Perda AKB ini memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.

Kemudian, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19, tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

"Perda Covid-19 itu mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Selanjutnya telah menjalani proses administrasi sesuai aturan berlaku," kata Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman di Padang, Kamis (1/10/2020).

Jasman mengatakan, aturan itu menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. "Aturan ini sudah diundangkan pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," ujarnya.

Pemprov Sumbar selanjutnya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasi aturan itu di lapangan terutama berkaitan dengan sanksi. "Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota bisa segera menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di provinsi itu.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Perda ini diharapkan bisa memaksa masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Ini untuk kepentingan kita semua,” kata Irwan.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pemprov Sumbar Perda AKB


Loading...