Pemkab Musi Banyuasin Sumsel Telah Menerapkan Perbup, Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan

Pemkab Musi Banyuasin Sumsel Telah Menerapkan Perbup, Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 1 Oktober 2020 11:44 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19. Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi mengatakan, pemkab telah terlebih dulu menyosialisasikan perbup itu kepada warga. Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

“Pemberian sanksi ini tak lain untuk memberikan efek jera kepada warga agar muncul kesadaran,” kata Apriyadi di Sekayu, Rabu (30/9/2020).

Apriyadi mengatakan, sanksi yang diberikan secara bertahap, mulai dari sanksi berupa teguran lisan dan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Sanksi lainnya berupa denda sebesar Rp20.000 per orang.

Selain itu, ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp20.000-Rp500.000. “Jika tetap membandel, dapat dilakukan penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha,” katanyaa.

Sejauh ini, Pemkab Muba juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan Covid-19 yang diketuai Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Dandim 0401/Muba Letkol Arh Faris Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya dan Kajari Muba Suyanto selaku wakil ketua.

Satgas Penanganan Covid-19 juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintahan di tingkat desa.

Disadur dari iNews.id

Pemkab Banyuasin Sumsel Pandemi Virus Corona Perbup


Loading...