Gubernur Jabar Memperpanjang PSBB Proporsional di Bodebek, Berikut Alasannya !!

Gubernur Jabar Memperpanjang PSBB Proporsional di Bodebek, Berikut Alasannya !!
Ilustrasi (Pikiran Rakyat : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 1 Oktober 2020 08:55 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek). Kebijakan PSBB Proporsional akan berlaku hingga 27 Oktober 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub Jabar tersebut ditandatangani Ridwan Kamil bertepatan dengan berakhirnya PSBB proporsional Bodebek kelima, Selasa (29/9/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub tersebut mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro)," kata Daud di Bandung, Rabu (30/9/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut juga mengacu pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ujar Daud.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), Selasa (29/9/20), jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif corona di wilayah Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212 kasus.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sdiperpanjang hingga 24 Oktober 2020 mendatang.

Daud menjelaskan, Kepgub tersebut ditetapkan agar penerapan AKB di 22 daerah di Jabar berjalan optimal. Daud menekankan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian Covid-19 pada masa AKB di Jabar.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 karena masyarakat bersama pemerintah adalah garda terdepan melawan Covid-19," ucap dia.


Disadur dari iNews.id

Gubernur Jabar PSBB Proporsional Bodebek Pandemi Virus Corona


Loading...