Polres Kuningan Bekuk 4 Tersagka Kasus Narkoba 1 Diantaranya Wanita

Polres Kuningan Bekuk 4 Tersagka Kasus Narkoba 1 Diantaranya Wanita
Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana, Kasat Res Narkoba Budi, memperlihatkan 'barbuk' narkoba saat Konferensi Pers di ruang WSP Rabu (30/9-2020)
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 1 Oktober 2020 08:42 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Polres Kuningan berhasil mengungkap 2 kasus Narkoba Jenis Sabu selama Bulan September 2020 dan membekuk 4 orang tersangka (3 Laki-Laki dan 1 Perempuan) dengan barang bukti Sabu sebanyak 9,46 gram.

Demikian disampaikan Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Lukman Syafri Dandel Malik,S.I.K., saat Konferensi Pers, di ruang WSP Polres Rabu (30/9/2020).

“Tersangka YH 26 th, Islam, Mahasiswa, Warga Kec Lebakwangi Kab Kuningan dan YR 35 th, Islam, Karyawan Swasta, Kecamatan Talun Kab Cirebon, dengan TKP di rumah Tersangka Y.H. Kecamatan Lebakwangi Kab Kuningan”, ujarnya.

Koronologis penangkapan, pada hari Selasa 08 September 2020, sekira pukul 19.45 wib, di sebuah ruma di Kecamatan Lebakwangi Kab Kuningan, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tersangka Y.H. dan Y.R. pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, Tersangka Y.H. didapati telah menyimpan, memiliki, dan menguasai 7 paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang disimpan di dalam saku celana sebelah klanan bagian depan yang dikenakannya sedangkan Tersangka Y.R. didapati telah menyimpan, memiliki, dan menguasai 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga. Kedua Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan sat narkoba Polres Kuningan, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, terang AKBP Lukman.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih di dalam lakban warna hitam dengan berat kotor 3,66 gram, 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 5,36 gram, 1 (satu) unit HP merk. OPPO type F9 warna biru hitam berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0812 xxxx dan kartu sim XL dengan nomor 0877 xxxx, 1 (satu) unit HP merk VIVO Tipe 1718 warna Hitam berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0821 xxxx dan 1 (satu) alat hisap (bong).

Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Sementara itu, hari Kamis (17/09-2020) terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan Tersangka RH (28) Islam, Karyawan Swasta, Warga Kecamatan Kramatmulya Kab Kuningan dan TR alias E (43) Islam, Perempuan, Wiraswasta, Warga Kec Cigugur Kuningan. Tersangka TR dengan TKP di pinggir Jl. Raya Cigadung Desa Cigadung Kec Cigugur Kuningan, ungkap Lukman.

Kronologis penangkapan, pada hari Kamis (17 September 2020), sekira pukul 15.00 Wib telah terjadi Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Tersangka R.H. Warga Kec Kramatmulya Kuningan. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Tersangka R.H. di pinggir jalan Jl raya Cigadung Desa Cigadung Kec Cigugur Kuningan, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada didalam lakban warna hitam, Tersangka mengaku bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dengan T.R. Als. E warga Kec Cigugur Kab Kuningan. Atas kejadian tersebut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada didalam lakban warna hitam dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI Redmi 4A warna Putih Gold berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0821 xxxx, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna Putih berikut kartu sim.

Para tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Lukman Syafri Dandel Malik,S.I.K., menjelaskan bahwa UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, Pasal 114 Ayat (2), Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 Ayat (1), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Lebih jauh AKBP Lukman menjelaskan, UNDANG-UNDANG RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2), Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a), bahwa Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya.

(H WAWAN JR)

Polres Kuningan Narkoba Sabu Kabupate Kuningan Bulan September 2020


Loading...