Berencana Menggelar Mogok Kerja Nasional, Buruh Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja, Apindo Ingatkan Aturan

Berencana Menggelar Mogok Kerja Nasional, Buruh Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja, Apindo Ingatkan Aturan
(Sindonews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 1 Oktober 2020 08:30 WIB

Terasjabar.id - Serikat buruh berencana menggelar mogok kerja nasional. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menyebut, asosiasi telah mengeluarkan imbauan kepada anggotanya terkait rencana buruh mogok nasional. Dia mengingatkan sah tidaknya mogok kerja telah diatur.

FOLLOW JUGA :


"Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (1/10/2020).

Menurut Hariyadi, ketentuan mogok kerja diatur dalam pasal 137 UU 13/2003. Mogok kerja merupakan hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, terbit, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Selain itu, aturan mogok kerja juga dijelaskan dalam Pasal 3 Kepmenakertrans 23/2003, jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja bisa disebut tidak sah. Sesuai pasal 4, gagalnya perundingan adalah jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," ujarnya.

Hariyadi mengingatkan soal rencana buruh berunjuk rasa yang berpotensi melanggar Pergub DKI 88/2020 terkait Covid-19. Dalam Pergub itu, setiap orang dilarang berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.

"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19," katanya.

Disadur dari iNews.id

Mogok Kerja Nasional RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Apindo


Loading...