Mencegah Penyebaran Covid-19, Aktivitas Warga di Kabupaten Mimika Kembali Dibatasi, Pelaku Usaha Tutup 21.00 WIT
Terasjabar.id - Aktivitas warga di Kabupaten Mimika, Papua, kembali dibatasi untuk mencegah penularan kasus Covid-19. Para pelaku usaha diminta tutup pukul 21.00 WIT.
Pembatasan aktivitas ini bertujuan untuk mengurangi angka kasus Covid-19 yang trennya kembali meningkat. Warga diminta tidak beraktivitas di luar rumah saat pukul 23.00 WIT.
Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP kembali gencar turun ke jalan untuk merazia warga yang melanggar aturan jam malam. Namun mereka hanya memberikan imbauan, termasuk soal protokol kesehatan.
FOLLOW JUGA :
Lihat postingan ini di Instagram
"Saat ini masyarakat mulai sadar aturan pemerintah," kata Kapolres Mimika, AKBP Era Adhinata, di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (28/9/2020) malam.
Menurut dia, petugas gabungan kembali turun ke sejumlah jalan-jalan raya dan mengingatkan warga soal pembatasan aktivitas ini. Selain itu mereka diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia berharap, para pelaku usaha dapat ikut serta mematuhi ketentuan ini. Mereka harus tutup pukul 21.00 WIT, sehingga ada kesempatan bagi para pekerjanya pulang ke rumah sebelum pukul 23.00 WIT.
Sebelumnya Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menilai, lonjakan penularan Covid-19 di daerahnya sudah mulai menunjukkan sinyal bahaya. Warga pun diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Disadur dari iNews.id