21 Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Yusitis Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon

21 Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Yusitis Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 28 September 2020 11:17 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 21 ribuan pelanggar terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, mereka terjaring operasi yustisi yang berlangsung pada 15 - 27 September 2020.

"Selama dua pekan itu jumlah pelanggar yang terazia mencapai 21646 orang," ujar M Syahduddi saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut pelanggar yang diberi sanksi teguran lisan mencapai 20590 orang.

Selain itu, terdapat 106 pelanggar yang disanksi teguran tertulis karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 644 pelanggar.

Sanksi fisik dari mulai push up hingga menyapu jalanan diberikan kepada terhadap 231 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

"Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1940000 dan disetorkan untuk kas daerah," kata M Syahduddi.

Ia menyampaikan, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi yustisi ialah tidak mengenakan masker.

Namun, kata dia, pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar, misalnya, digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas.

Karenanya, pelanggar yang disanksi denda maksimal Rp 100 ribu ialah mereka yang benar-benar tidak membawa masker.

Jika warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, maka petugas akan memberikan sanksi sosial.

"Operasi yustisi di pekan kedua tidak ada pelanggar yang disanksi denda karena mereka membawa masker tapi tidak mengenakannya," ujar M Syahduddi.

Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon selalu mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.

Di antaranya, selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Hasil operasi ini akan dilaporkan untuk bahan evaluasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon," kata M Syahduddi.(Tribunjabar.id)



Kesehatan Cirebon Razia Masker


Loading...