Tiba-tiba Dapat SMS dari Bank BRI Bantuan UMKM 2,4 Juta? Begini Cara Mencairkannya Bawa Syarat Ini

Tiba-tiba Dapat SMS dari Bank BRI Bantuan UMKM 2,4 Juta? Begini Cara Mencairkannya Bawa Syarat Ini
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 28 September 2020 11:13 WIB

Terasjabar.id - Dana hibah atau bantuan untuk pelaku UMKM sudah mulai disalurkan.

Bagi Anda yang telah melakukan pendaftaran sebelumnya diharap menunggu.

Setelah terverifikasi, maka Anda menerima SMS konfirmasi.

Dalam SMS tersebut Anda menerima transfer rekening uang Rp 2,4 juta dari Bank BRI.

tribunnews
Notifikasi SMS penerima BLT UMKM Bank BRI (Tangkapan layar Facebook) ()

Bila Anda mendapatkan SMS dari Bank BRI tersebut, lantas apa yang harus dilakukan?

Bagaimana cara mencairkan dana bantuan BLT UMKM terebut?

Bila menerima pesan tersebut calon penerima BLT UMKM segera memverifikasi.

SMS tersebut merupakan proses verifikasi bagian dari konfirmasi kebenaran Anda sebagai penerima BLT UMKM tersebut.

Setelah proses ini artinya data Anda terdaftar sebagai penerima BLT.

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia ( BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima SMS seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor Bank BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor Bank BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Demikian, cara mencairkan dana tersebut Anda datang langsung ke Bank terakit.

Tak ada pungutan biaya apa pun untuk mencairkan dana tersebut.

FOLLOW JUGA : 


Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Bagi Anda yang menerima SMS notifikasi dari Bank lainnya, semisal Himbara, maka verifikasi langsung ke Bank terkait.

Dilansir dari TribunKaltim, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke Pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara."

Setelah datang ke perbankan yang menanginanya, maka penerima melaporkan konfirmasi SMS tersebut.

Kemudian pihak bank akan melakukan validasi, maka Anda sudah bisa mencairkan dana bantuan BLT UMK Rp 2,4 juta tersebut.

"Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

tribunnews
UMKM Terimbas Corona (ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT)

Seperti diberitakan pemerintah memberikan bantuan BLT UMKM untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Bantuan Presiden itu diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Berikut syaratnya:

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.(Tribunjabar.id)




BRI SMS Syarat UMKM


Loading...