Warga Bangladesh Bertahun-tahun di Sukabumi, Punya KK dan KTP, Imigrasi Bongkar Modusnya

Warga Bangladesh Bertahun-tahun di Sukabumi, Punya KK dan KTP, Imigrasi Bongkar Modusnya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 26 September 2020 12:37 WIB

Terasjabar.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh  karena telah melakukan pemalsuan data Administrasi Kependudukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi menjelaskan, WNA Bangladesh atas nama Kaesar Imam Mandal dan tinggal di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur bersama istrinya ini memalsukan kewarganegaraannya.

FOLLOW JUGA : 

"Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tersangka mengajukan permohonan pembuatan paspor," kayanya saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Sabtu, (26/9/2020).

WNA Bangladesh yang sudah tinggal beberapa tahun tersebut lanjut dia, ini kemudian memberikan KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia kepada petugas.

"Curiga dengan status kewarganegaraannya, petugas kemudian meminta yang bersangkutan untuk pulang selagi petugas memproses permohonannya," katanya

Ia mengatakan, saat dilakukan verifikasi data ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, terkait status kependudukannya.

"Meskipun sudah fasih berbahasa Indonesia, tetap harus dipastikan apakah sudah menjadi WNI atau statusnya masih WNA," jelasnya

Ia mengatakan, tidak lama setelah itu Dirjen AHU memberikan keterangan terkait WNA yang dimaksud tidak pernah terdaftar untuk mengajukan menjadi WNI.

"Saat itu juga kita langsung melakukan verifikasi data terkait kepmilikan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur," katanya

Ia mengatakan, saat dikonfrimasi ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi pihaknya pun mengakui telah mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Kaesar dengan status kewarganegaraan WNI.

"Tak hanya KK dan  KTP, Kantor Imigrasi juga memverifikasi buku nikah Kaesar dengan istrinya. Sebab dalam buku nikah tersebut tercantun kewarganegaraannya Indonesia. Pihak KUA setempat juga mengakui bahwa telah mengeluarkan surat nikah tersebut pada tahun 2011 silam," ucapnya.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Tetapi tambah dia, pihak KUA beralasan bahwa dalam surat nikah tersebut terdapat kesalahan terkait penulisan, yang harusnya ditulis WNA malah jadi WNI.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran tersebut Kantor Imigrasi menduga Kaesar melakukan pemalsuan data atau memberikan data yang tidak benar.

"Petugas pun langsung mengamankan Kaesar. Saat ini WNA tersebut sudah ditahan Lapas Sukabumi dan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan," katanya 

Foto : Isitimewa/ Saat pelaku digelandang ke Kantor Imigrsi kelas II Non TPI Sukabumi(Tribunjabar.id)




Bangladesh Sukabumi KTP Modus


Loading...