Kasusnya Viral di Medsos, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Kabur ke Kampung

Kasusnya Viral di Medsos, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Kabur ke Kampung
Tribunjakarta
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 26 September 2020 09:46 WIB

Terasjabar.id - Setelah kasus pelecehan dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta viral, pelaku yang berinisial EF kabur ke kampung halamannya.

Kasus ini viral di media sosial setelah korban bernisial LHI menceritakannya.

EF ditangkap di salah satu kosan daerah Balige, Toga, Sumatera Utara.

Kronologis penangkapan diceritakan oleh Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian di acara Apa kabar Indonesia Malam.

"Setelah pemeriksaan dari pelapor, saudari L, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka di rumah kosannya,"

"Namun pada tanggal 18 September ketika itu viral, yang bersangkutan berdasarkan keterangan ibu kos sudah meninggalkan rumah kos," katanya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (25/9/2020).

Dari informasi yang diterima yang polisi, tersangka sudah melarikan diri ke Sumatera Utara.

"Dari informasi tersebut, anggota menyelidiki lebih lanjut dan berangkat ke sana, benar saja, berhasil menangkap pelaku atas nama EF ini di Balige, Sumatera Utara," ucapnya.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa polisi ke Bandara Soekarno-Hatta dan kini sudah berada di Mapolresta Bandara Soetta.

Dijelaskan Adi, tersangka kabur ke Sumatera Utara yang merupakan kampung halamannya.

Saat ditangkap, tersangka bersama seorang wanita berinisial E.

FOLLOW JUGA : 







Lihat postingan ini di Instagram











Sebuah kiriman dibagikan oleh Teras Jabar (@terasjabar.id) pada



Masih dikatakan Adi, wanita tersebut merupakan istri tersangka yang dinikahi secara agama.

"Wanita E ini merupakan istri yang dinikahi secara agama tanpa restu dari keluarga, karena berdasarkan info yang kami dapat E ini dilaporkan hilang atau dibawa kabur oleh tersangka EF ini,"

"Laporan polisinya masih ada di Sumatera Utara," tutur Adi.

Polisi menyebut, hasil dari pernikahannya dengan E, tersangka sudah memiliki seorang anak.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah mengakui melakukan apa yang dituduhkan korban, LHI.

"Yang bersangkutan hanya mengakui bahwa hanya terhadap saudari L melakukan apa yang dilaporkan, baru satu kali pengakuannya,"

"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Adi.

Kasus pelecehan dan penipuan itu diketahui publik setelah korban membeberkan ke media sosial dengan menggunakan akun twitternya.

Ia mengatakan, kasus itu terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya, petugas tes cepat (rapid test) berinisial EF itu mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif.

Namun oknum tersebut menawarkan untuk tes ulang dan memastikan hasilnya akan jadi non-reaktif sehingga korban bisa melanjutkan perjalanannya.

Korban merasa ada sesuatu yang aneh dengan tawaran itu tetapi dia kemudian menyetujui untuk dites ulang.

Setelah tes ulang dan mendapatkan hasil sesuai yang dijanjikan, yaitu non-rekaktif, korban meninggalkan tempat tes.

Namun EF ternyata mengejar dia dan meminta uang sebesar Rp 1,4 juta untuk hasil itu.

Korban mengatakan, ia secara terpaksa membayar dengan mentrasfer uang senilai Rp 1,4 juta ke rekekening pribadi EF.

Setelah itu, secara tiba-tiba, EF mencium korban.

Korban mengaku syok dan tak bisa menghindar atau berteriak meminta tolong.

Periksa 15 saksi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus pelecehan dan pemerasan yang diduga dilakukan petugas rapid test.

"Sudah 15 saksi yang kita lakukan pemeriksaan, termasuk korban dan teman dekatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak lainnya.

Beberapa di antaranya yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Gianyar, Bali, dan PT Kimia Farma.

Polisi pun telah meminta keterangan dari Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap PT Kimia Farma dab IDI untuk mengetahui yang bersangkutan tersangka EF ini dokter atau tenaga ahli," ujar Yusri.

Minta keterangan IDI

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan petugas rapid test berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi pun memanggil pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dimintai keterangan.

"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid tes di Terminal 3 Bandara dalam hal ini PT Kimia Farma, kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Menurut Yusri, pemeriksaan terhadapan pihak IDI bertujuan untuk menggali sosok EFY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan karena ini masih simpang siur," ujar dia.

EFY yang diduga melakukan penipuan, pemerasan, dan pelecehan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma.

Dalam hal ini, PT Kimia Farma merupakan merupakan penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.

Menurut Yusri, penetapan status tersangka kepada EFY sudah sesuai prosedur.

"Kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," jelas dia.(Tribunjakarta.com) 


TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 




Viral Medsos Bandara Soetta


Loading...