Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Depok, Pelanggar Bisa Didenda Rp 1 Juta ??

Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Depok, Pelanggar Bisa Didenda Rp 1 Juta ??
Ilustrasi (Carmudi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 25 September 2020 13:20 WIB

Terasjabar.id - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diterapkan di Kota Depok, Jumat (25/9). Untuk tahap awal, baru ada satu kamera pemantau ETLE yang dipasang di JPO Balai Kota. Bentuk pelanggaran yang telah disesuaikan akan otomatis tertangkap kamera pemantau.

Jika tertangkap kamera, pelanggar akan dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggaran.

"Kami sampaikan denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Jumat (25/9).

Untuk tahap awal, polisi akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama satu bulan sehingga belum diberlakukan denda. "Kita sosialisasi hingga akhir Oktober 2020. Pada 1 November baru akan dilakukan penindakan," tegasnya.

Jika terjadi pelanggaran dan terekam kamera pemantau maka akan dikirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

"Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual. Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ucapnya.

Erwin mengingatkan agar pengendara bersedia tertib lalu lintas. Diakui dia bahwa petugas tidak bisa bekerja selama 24 jam, namun dengan bantuan kamera pemantau maka dapat tetap melakukan fungsi pengawasan.

"Diharapkan dengan adanya ETLE di Margonda, bisa meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Margonda, begitu pun nanti di kawasan-kawasan yang lain. Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1x24 jam. Namun dengan teknologi, 1x24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya," tambahnya.

Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta. Untuk tahap selanjutnya, kamera ETLE akan dipasang di simpang Juanda-Margonda. "Jadi untuk tahun ini akan dipasang dua titik. Tahun depan akan dipasang beberapa lagi di sejumlah titik," pungkasnya.

Disadur dari Merdeka.com 

Sistem ETLE Tilang Elektronik Kota Depok JPO Balai Kota


Loading...