Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku Fiktif di Tebingtinggi, Mantan Kadisdik Kembalikan Uang Rp810 Juta

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku Fiktif di Tebingtinggi, Mantan Kadisdik Kembalikan Uang Rp810 Juta
(iNews/Abdullah Sani Hasibuan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 25 September 2020 12:55 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi menerima pengembalian uang sebesar Rp810 juta dari Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial PS, Kamis (24/9/2020). Uang tersebut merupakan pengembalian atas dugaan kasus korupsi pengadaan buku fiktif.

Dari informasi yang dihimpun, pengembalian uang hasil korupsi ini dilaksanakan di kantor Kejari Tebingtinggi. Uang tersebut dibawa oleh salah satu petugas bank dan mendapatkan pengawalan petugas kepolisian.

Kepala Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin mengatakan, uang tersebut merupakan sitaan dari penyidik terkait dugaan pengadaan buku fiktif.

"Secara tunai sudah kami sita dari tersangka uang tunai sebanyak Rp810 juta. Selain itu, tersangka juga mengaku sudah menyetorkan uang ke kas negara. Tapi pengembalian ini masih kami periksa kebenarannya," kata Mustaqpirin, Kamis (24/9/2020).

Mustaqpirin mengatakan saat ini Kejari bekerja sama dengan instasi terkait di Pemko Tebingtinggi masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus pengadaan buku fiktif ini. Dalam kasus ini, Kejari sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Sejauh dari ketiga tersangka tidak ditahan kejari karena bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Ketiganya juga berupaya mengembalikan kerugian negera serta mendapatkan jaminan dari Sekretaris Daerah Pemko Tebingtinggi," ucapnya.

Disadur dari iNews,id

Kejari Kota Tebingtinggi Kasus Korupsi


Loading...