Tak Ada Sanksi Teguran, Tak Pakai Masker Langsung Diberi Sanksi Sosial atau Denda Rp 50.000

Tak Ada Sanksi Teguran, Tak Pakai Masker Langsung Diberi Sanksi Sosial atau Denda Rp 50.000
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 24 September 2020 13:52 WIB

Terasjabar.id - Untuk mempertegas sanksi terhadap para pelanggar kesehatan, Polresta Tasikmalaya, launcing Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Peluncuran dilakukan di pelataran batu andesit depan antara Masjid Agung dan Taman Kota, Kamis (24/9) pagi, dalam bentuk apel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Dishub.

Seusai peluncuran, aparat langsung menyisir sejumlah jalan protokol untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19.

Seperti di persimpangan Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, petugas mendapati para pengendara sepeda motor yang mengenakan masker.

Satu per satu mereka langsung didata, dan ditawari mau memilih sanksi kerja sosial atau denda Rp 50.000. Mereka rata-rata memilih sanksi kerja sosial.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, mengatakan, pihaknya akan lebih tegas menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Dasar penerapan sanksi adalah Perwalkot. Sedangkan sikap tegas kami dalam antisipasi penyebaran Covid-19 adalah Instruksi Presiden," kata Anom.

Sikap lebih tegas, tambah Anom, demi melindungi warga sendiri dari pandemi Covid-19 yang belakangan malah kembali menunjukkan grafik yang naik.(Tribunjabar.id)




Sanksi Masker Denda Tasikmalaya Andesit


Loading...