BBPOM Medan Memusnahkan Produk Ilegal Tanpa Izin Edar, Hasil Penindakan Senilai Rp3 Miliar

BBPOM Medan Memusnahkan Produk Ilegal Tanpa Izin Edar, Hasil Penindakan Senilai Rp3 Miliar
(iNews/Said Ilham : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 24 September 2020 13:47 WIB

Terasjabar.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan produk ilegal tanpa izin edar dan atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu. Produk ini terdiri atas obat-obatan, makanan dan kosmetik senilai Rp3 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor BBPOM Medan di Jalan Williem Iskandar, Kamis (24/9/2020) siang. Pertama produk tersebut dihancurkan menggunakan alat incenerator, kemudian dilanjutkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah kawasan Terjun Marelan.

"Pemusnahan barang sitaan hasil pengawasan sejak 2019 sampai 2020 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala BBPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, Kamis (24/9/2020). 

Menurutnya, total ada 24.878 jenis produk obat, makanan dan kosmetik ilegal. Barang ini berbahaya apabila digunakan masyarakat dan banyak yang berasal dari luar negeri.

"Produk ini diamankan dari lima lokasi di Medan yang dijual daring atau online dengan nilai ekonominya Rp2,2 miliar. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini banyak orang yang membeli barang secara online. Di sinilah kami terus lakukan pengawasan," katanya.

Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri atas 199 jenis (614.008 pcs). Pembagiannya 19 jenis obat (618 pcs), 21 jenis obat tradisional (73.289 pcs), 5 jenis pangan (28 pcs), 142 jenis kosmetik (11.051 pcs), 11 jenis kemasan (52.9021 pcs) dan satu unit alat sealing. Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi.

Disadur dari iNews.id

BPPOM Medan Produk Ilegal Senilai Rp3 Milliar


Loading...