Penyidik Gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung Memanggil Sejumlah Saksi, Periksa Ahli Pidana UI untuk Usut Kebakaran Gedung Kejagung

Penyidik Gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung Memanggil Sejumlah Saksi, Periksa Ahli Pidana UI untuk Usut Kebakaran Gedung Kejagung
(Suara.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 24 September 2020 12:50 WIB

Terasjabar.id – Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli.


"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan meminta keterangan pada enam orang ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (24/9/2020).


Sambo menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas pihak swasta swasta yakni pekerja bangunan, cleaning service, serta jaksa Kejagung.

Kemudian enam ahli terdiri atas petugas Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Polri, ahli kebakaran dari IPB dan UI, serta ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB," ucapnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) malam itu. Sebelumnya Penyidik memastikan kebakaran itu bukan karena korsleting listrik, melainkan open flame (api terbuka/dibakar).

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.


Disadur dari iNews.id

Gedung Kejagung Kebakaran Kebayoran Baru Jakarta Selatan Penyidik Gabungan Ahli Kebakaran dari IPB dan UI


Loading...