Gibran-Teguh Berencana akan Gelar Konser Musik Virtual, Tarik Pemilih Milenial

Gibran-Teguh Berencana akan Gelar Konser Musik Virtual, Tarik Pemilih Milenial
(indonews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 24 September 2020 12:44 WIB

Terasjabar.id - Tim pemenangan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa berencana menggelar konser virtual saat kampanye Pilkada Solo. Terkait aturan konser pada Pilkada ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) awalnya membolehkan, namun kemudian direvisi lagi menjadi dilarang.

"Rencananya ada konser kampanye nanti untuk menggaet pemilih milenial. Potensi pemilih milenial cukup banyak. Jadi kemungkinan kami akan membuat kegiatan semacam konser," ujar Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Solo Gibran-Teguh, Putut Gunawan, Kamis (24.9).

Namun untuk menghindari kerumunan massa, konser konser tersebut akan digelar secara virtual. Sehingga para pemilih milenial tetap bisa menikmatinya di tengah pandemik covid-19 ini.

"Sekarang masih kami godog, bintang tamunya siapa," jelasnya.

Jumlah pemilih milenial di kota Solo berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) KPU Kota Solo sebanyak 9.300 pemilih. Dari jumlah tersebut 4.647 di antaranya pemilih laki-laki dan 4.653 perempuan. Sedangkan jumlah total pemilih di kota Solo sebanyak 419.287 orang. 203.465 orang pemilih laki-laki dan 215.822 orang perempuan.

Sementara itu berdasarkan pendataan KPU, ada 27.680 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.231 lokasi yang tersebar di 54 kelurahan.

Terkait dana kampanye, Putut menjelaskan, hingga saat ini tim pemenangan pasangan Gibran-Teguh masih mempersiapkannya. Pihaknya masih menghitungkan angka kebutuhannya.

"Kalau angka minimalnya sudah pasti, kebutuhannya ada 1.231 TPS, minimal ada 2 orang saksi yang kami siapkan. Honor untuk tiap saksi sekitar Rp 150 ribu," pungkas Putut.

Sebelumnya KPU resmi melarang konser musik hingga bazar sebagai kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020. Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan revisi Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.

Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik.

“Juga (larangan) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan,” katan Ilham dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol.

“Juga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” tandasnya.

Adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 adalah sebagai berikut:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring. 

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Paslon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa Gelar Konser Virtual Kampanye Pilkada Solo


Loading...