SAH, Ini 3 Pasangan Calon yang Akan Bersaing di Pilkada Kabupaten Bandung, Ada Artis & Mantan Persib

SAH, Ini 3 Pasangan Calon yang Akan Bersaing di Pilkada Kabupaten Bandung, Ada Artis & Mantan Persib
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 23 September 2020 13:18 WIB

Terasjabar.id - Dari tiga bakal pasangan calon Bupati Bandung dan wakil Bupati Bandung yang telah mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung 2020, semua lolos verifikasi, dan telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupten Bandung, Agus Baroya, mengatakan, pihaknya sesuai dengan tahapan PKPU 5 tahun 2020, sudah melakukan rapat pleno penelitian keabsahan dokumen perbaikan (bakal pasangan calon).

"Kemudian sesuai PKPU 10 tahun 2020, kemudian juga dengan SK KPU RI nomor 394, maka bagi yang memenuhi syarat itu akan ditetapkan dalam rapat pleno," kata Agus, setelah rapat pleno penetapan pasangan calon, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2020).

Agus menjelaskan, pihaknya menetapkan calon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020, yang pertama pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diusung oleh PKB yang memiliki 6 kursi di parlemen, Nasdem memiliki 5 kursi, Demokrat memiliki 5 Kursi, dan PKS memiliki10 kursi dengan total 26 kursi dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Kemudian pasangan Yena Iskandar Masoem dan Atep yang diusung PDIP (memiliki 7 kursi) dan PAN 4 kursi, jumlahnya 11 kursi, dinyatakan memenuhi syarat," ujar dia.

Selain itu, kata Agus, pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang diusung partai Golkar, memiliki 11 kursi di parlemen dan Gerindra 7 kursi dengan total 18 kursi, dinyatakan memenuhi syarat.

Agus mengatakan, bagi para calon yang memenuhi syarat tersebut, ditetapkan melalui SK bernomor 193.

"Setelah ditetapkan, kami pun melakukan kordinasi dengan LO (pasangan calon) dan nanti akan dilakukan pengecekan lokasi pengundian nomor urut," kata dia.

Rencananya, kata Agus, besok KPU akan melakukan rapat terbuka penentuan nomor calon, serta akan dilakuakan penandatanganan deklarasi pemilu damai dan fakta integritas.

"Nantinya setelah tahapan penomoran 1,2,3, akan dilanjutkan masa kampanye dimulai 26 September 2020, sampai 5 Desember 2020," ujarnya.

Menurut Agus, walau di Kabupaten Bandung tidak ada catatan termasuk dalam 243 bakal pasangan calon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di seluruh Indonesia, tapi KPU Kabupaten Bandung tetap melakukan evaluasi.

Agus mengaku, saat pendaftaran bakal pasangan calon, pihaknya kesulitan mengatur massa yang di luar gerbang.

"Sedangkan yang di dalam sudah kami atur sedemikian mungkin," ujarnya.

"Mau tidak mau kami serahkan kepada partai politik dan pasangan calon untuk bisa mengelola pendukungnya," kata Agus.

Nanti di saat pengundian, Agus berharap, partai politik dan pasangan calon betul-betul menaati protokol kesehatan.

"Tidak membawa pendukung (ke dalam ruangan) dengan maksimal 15 orang yang (boleh masuk) sudah kami tentukan," ucapnya.(Tribunjabar.id)



Bupati bandung calon Pilkada mantan Persib


Loading...