DKI Jakarta Menerapkan PSBB, Ini 9 Aktivitas yang Harus Dipatuhi Pengelola Restoran

DKI Jakarta Menerapkan PSBB, Ini 9 Aktivitas yang Harus Dipatuhi Pengelola Restoran
Ilustrasi (Media Indonesia : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 23 September 2020 11:30 WIB

Terasjabar.id - Pengusaha restoran diizinkan untuk membuka usahanya selama DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September 2020. Namun, aktivitas ekonomi itu tetap harus mematuhi ketentuan yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.

"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Setidaknya ada sembilan aktivitas yang harus dipatuhi oleh pengelola restoran. Berikut rinciannya:

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan;

3.Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

7. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

8. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas

9. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala, pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB DKI Jakarta Pengusaha Restoran


Loading...