Polresta Padang Menyiapkan Sel Khusus Untuk Para Pelanggar yang Tidak Mengenakan Masker, Masih Berani Melanggar ??

Polresta Padang Menyiapkan Sel Khusus Untuk Para Pelanggar yang Tidak Mengenakan Masker, Masih Berani Melanggar ??
(Budi Sunandar/iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 22 September 2020 12:37 WIB

Terasjabar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sel khusus untuk para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka akan dihukum kurungan penjara selama dua hari jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kami menyiapkan sel bagi para pelanggar (Perda) itu di Rutan Polresta Padang," kata Kepala Polresta Padang, AKBP Imran Amir, Selasa (22/9/2020).

Imran menambahkan, pelanggar yang ditempatkan di Rutan Polresta Padang merupakan pelanggar pria. Sementara untuk pelanggar perempuan akan ditempatkan di sel Polsek.

"Berapapun jumlahnya akan kita tampung, karena secara prinsip kami mendukung aturan tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19," lanjutnya.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, para pelanggar perda yang dijatuhi hukuman kurungan tersebut juga akan ditempatkan terpisah dengan tahanan kasus pidana umum.

"Sel tahanan akan menerapkan protokol kesehatan, dan para pelanggar melakukan tes swab sebelum dimasukkan," katanya.

Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri.

Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak. Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan.

"Dalam Perda itu bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250.000. Kalau masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari," katanya.

Disadur dari iNews.id

Polresta Padang Sumbar Sel Khusus Pandemi Virus Corona Perda Provinsi Sumbar


Loading...