Polisi Melakukan Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari Lampung

Polisi Melakukan Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari Lampung
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 22 September 2020 10:27 WIB

Terasjabar.id - Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama yakni berkas penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 21 September 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasi soal pelimpahan berkas perkara tersebut. Dia mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020.

"Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikan penyidik Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Dalam perkara tersebut, Pandra menyebutkan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti JPU sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua)," katanya.

Pandra menuturkan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal hukuman Mati.

Sebagaimana diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk AA saat menghadiri acara kajian di Bandar Lampung. Akibat serangan itu Ali Jaber mengalami luka pada lengan kanan.

Pelaku kemudian berhasil diamankan jemaah yang melihat kejadian di lokasi dan dibawa ke kantor polisi.

Disadur dari iNews.id

Polresta Bandar Lampung Syekh Ali Jaber Kasus Penusukan Kejari Bandar Lampung


Loading...