Oknum Polisi Pencabul ABG Pelanggar Lalin di Pontianak Jadi Tersangka

Oknum Polisi Pencabul ABG Pelanggar Lalin di Pontianak Jadi Tersangka
Detik News
Editor: Malda Hot News —Senin, 21 September 2020 13:28 WIB

Terasjabar.id - 

Polresta Pontianak telah menerima hasil visum gadis ABG yang diduga dicabuli oknum polisi di hotel. Oknum anggota Satlantas itu pun ditetapkan jadi tersangka.

"Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 70 huruf e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Oknum polisi tersebut sudah ditahan. Komarudin mengatakan pihaknya langsung mengamankan dan menahan oknum polisi itu sejak ada laporan masuk. Dia saat itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik sambil menunggu bukti-bukti lainnya.



"Sejak hari pertama sudah ditahan, begitu ada laporan kita sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan mengamankan pelaku sambil mengunggu bbukti-bukti dan lainya, kepada pelaku kita kenakan terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hari ini karena dua alat bukti sudah cukup, ditandai dengan keluarnya visum dari dokter, maka kita alihkan dari tadinya proses kode etik profesi sekarang ke pidana," ujarnya.

Sebelumnya, pertemuan pelaku dan korban berawal dari pelanggaran lalu lintas (lalin). Komarudin mengatakan pelanggaran lalu lintas itu yakni korban tidak memakai helm. Setelah itu, terjadi percakapan.

"Tapi kalau masalah modus tilang itu saya tegaskan tidak seperti demikian, hanya kebetulan tertangkap tangan pelanggaran yang memang kasat mata tidak menggunakan helm, setelah itulah ada mungkin percakapan dan sebagainya itu nanti yang akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Komarudin.

Oknum polisi itu lalu memeriksa surat-surat kendaraan. Setelah itu, dibawa ke pos lantas. Korban merupakan orang yang dibonceng.

"Pelanggaran kasat mata tidak gunakan helm, diperiksa surat-suratnya, dibawa ke pos lantas disana mungkin terjadi dialog dan sebagainya, nanti baru kita kuatkan di proses pemeriksaan," ucapnya.

Korban lalu dibawa ke hotel. "Rekan (korban) nggak (ikut ke hotel), yang pergi hanya korban dan pelaku," tuturnya.

(idh/fjp/Detik)

Oknum ABG Pelecehan Seksual Satlantas


Loading...