Tingginya Angka Terinfeksi Covid-19, Pemprov Banten Kembali Memperpanjang Masa PSBB di Wliayah Tangerang Raya

Tingginya Angka Terinfeksi Covid-19, Pemprov Banten Kembali Memperpanjang Masa PSBB di Wliayah Tangerang Raya
Ilustrasi (Liputan6.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 21 September 2020 11:29 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, menyusul masih tingginya angka terinfeksi Covid-19 di wilayah tersebut. Perpanjangan penerapan PSBB ini dilakukan selama 14 hari, mulai Minggu (20/9) sampai tanggal 5 Oktober.

"Keputusan penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten," ungkap Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, Senin (21/9).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan revisi pada surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal itu ditekankan pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas umum dan pasar, dalam situasi pandemi ini.

"Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran yang baru," terang Zaki.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini.

1. Agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.

4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).

SE yang baru tersebut, terlihat lebih tegas dalam hal pemberian sanksi kepada para pelanggar aturan. Di antaranya aturan yang menghukum pemilik usaha yang melanggar terkena sanksi teguran sampai sanksi penutupan tempat usaha.

Sedangkan, pada poin sanksi nomor 3, dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi. Pelanggar aturan akan disanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.

Zaki berharap, dengan poin-poin yang ada dalam surat edaran yang baru itu, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 semakin meningkat. Sehingga, angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang, bisa terus menurun.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Pemprov Banten PSBB


Loading...