Polisi Akan Memeriksa 12 Orang Terkit Kebakaran Gedung Kejagung Jaksel, Salah Satunya Cleaning Service

Polisi Akan Memeriksa 12 Orang Terkit Kebakaran Gedung Kejagung Jaksel, Salah Satunya Cleaning Service
(detikNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 21 September 2020 09:18 WIB

Terasjabar.id - Polisi hari mengagendakan memeriksa 12 orang terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. 12 saksi diperiksa polisi itu merupakan orang yang berada dekat dengan titik awal saat api melahap gedung utama korps Adhyaksa itu pada Sabtu 22 Agustus lalu.

"12 saksi ini bagian dari 131 orang yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Menurut Ferdy, 12 saksi tersebut terdiri dari orang yang berada di Gedung Utama Kejagung ketika kebakaran terjadi. Baik yang dari luar Kejaksaan seperti tukang, maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan yakni pramubakti dan cleaning service.

Pemeriksaan pun dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan protokol kesehatan. "SPDP hari ini juga kita kirim ke Kejagung," kata Ferdy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.


Sumber: Liputan6.com

Disadur dari Merdeka.com 

Gedung Kejagung Kebakaran Kebayoran Baru Jakarta Selatan Memeriksa 12 Saksi


Loading...