Polisi Menggelar Rekontruksi Kasus Mutilasi Dilakukan Sejoli, Fakta Baru Terungkap, Pelaku Sempat Tidur dengan Mayat Korban

Polisi Menggelar Rekontruksi Kasus Mutilasi Dilakukan Sejoli, Fakta Baru Terungkap, Pelaku Sempat Tidur dengan Mayat Korban
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 21 September 2020 09:03 WIB

Terasjabar.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dilakukan sejoli, Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33). Ada 37 adegan diperagakan langsung kedua tersangka dalam rekonstruksi digelar penyidik dari Polda Metro Jaya itu.

Rekonstruksi dibagi tiga tahapan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan setelah mengeksekusi korban.

Reka adegan dilakukan pelaku di 13 lokasi ini. Lokasi pertama reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara eksekusi. Sementara 12 lainnya lokasi pengganti. Pelbagai fakta baru terungkap dalam rekonstruksi tersebut.

Fakta pertama perencanaan kedua tersangka ini merencanakan pemerasaan calon korban dengan cara menggunakan aplikasi untuk melakukan persetubuhan. "Fakta kedua ternyata sebelum korban di eksekusi tersangka meminta Password hp korban, karena di hp korban ada catatan-catatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Jumat (18/9).

Fakta ketiga tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi sempat belajar secara otodidak bagaimana cara mutilasi melalui mutilasi. Karena kedua tersangka kebingungan untuk membawa korban keluar dari apartemen.

"Ada temuan-temuan baru, ada yang ditemukan. Rupanya yang bersangkutan belajar mutilasi pakai YouTube. Dia lihat dari YouTube," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/9).

Keempat, ternyata korban berada di kamar apartemen selama lima hari, sejak eksekusi pada tanggal 9 September, selama tiga hari korban tersimpan di kamar mandi. Kemudian di tanggal 11 September pelaku melakukan mutilasi selama dua hari sampai 12 September.

"Kelima ternyata pada saat mutilasi diketahui ada dua tahap pengiriman, bagian tubuh korban dengan ada tiga media yakni dua koper dan satu ransel," ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi juga terungkap, usai melakukan dieksekusi mutilasi, kedua pelaku tidak langsung memindahkan potongan tubuh korban RH ke Apartemen Kalibata City. Kedua pelaku sempat menginap bersama jenazah korban di lokasi eksekusi apartemen kawasan Pasar Baru pada tanggal 13 September.

Keduanya mengaku menginap bersama jenazah korban karena alasan kelelahan. Mereka sempat menambah durasi sewa kamar di tempat kejadian perkara.

"Alasannya kelelahan, ketiduran. Dia perpanjang lagi penginapan di pasar baru," jelas Yusri.

Keenam, Yursi menyebutkan ternyata sebelum tertangkap pada tanggal 16 September, ternyata kedua tersangka telah menyerencanakan penguburan korban pada 17 September di rumah kontrakan Cimanggis, Kota Depok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka DAF dan LAS terancam terjerat hukuman pasal berlapis dengan hukuman paling berat, hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Disadur dari Merdeka.com 

Rekontruksi Kasus Mutilasi Sekoli Polda Metro Jaya Kalibata City


Loading...