Kasus Covid-19, Pemprov Maluku Utara Masih Melarang Belajar Tatap Muka di Enam Kabupaten/Kota ini

Kasus Covid-19, Pemprov Maluku Utara Masih Melarang Belajar Tatap Muka di Enam Kabupaten/Kota ini
Ilustrasi (Nasional Tempo.co : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 19 September 2020 12:37 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih melarang belajar tatap muka di enam kabupaten/kota. Larangan itu karena kasus Covid-19 di enam daerah tersebut masih berpotensi meningkat.

Enam daerah tersebut yakni Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Kepulauan Tidore, dan Kota Ternate.

Sedangkan empat kabupaten telah mendapat izin menggelar belajar tatap muka di sekolah, yakni Kepulauan Taliabu, Kepulauan Morotai, Halmahera Timur, dan Halmahera Barat.

"Untuk pembelajaran tatap muka tetap yang dimulai September 2020 ini mendapatkan pengawasan secara intensif dari Satgas Covid-19," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Amiruddin, Sabtu (19/9/2020).

Amiruddin menambahkan, untuk daerah yang diberlakukan pembelajaran tatap muka tetap menggunakan protokol kesehatan. Siswa bergiliran. Tiap shift yang hadir di kelas paling banyak 20 orang.

Dia mengatakan, sesuai peraturan daerah, yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berstatus zona hijau dan kuning Covid-19.

Untuk enam daerah yang masih dilarang itu karena berada status penderita Covid-19 masih tinggi.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pemprov Maluku Utara KBM Tatap Muka


Loading...