Pemerintah Mulai Menerapkan Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Ganti Segera Agar Tak Kena Razia dan Melindungi Kita dari Virus Corona

Pemerintah Mulai Menerapkan Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Ganti Segera Agar Tak Kena Razia dan Melindungi Kita dari Virus Corona
(Tribun Cirebon/ Handhika Rahman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 19 September 2020 12:33 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah mulai menerapkan larangan penggunaan masker scuba dan buff untuk digunakan masyarakat sebagai salah satu alat pelindung diri (APD) di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, karena tidak efektif untuk menyaring penularan virus.

Imbauan larangan tersebut, dinilai sebagai sesuatu yang terlambat untuk disampaikan saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna mengatakan, meskipun imbauan larangan terkesan terlambat.

Namun hal tersebut, tetap harus disampaikan kepada masyarakat. Terlebih, fungsi dari penggunaan masker sebagai salah satu cara pencegahan penularan covid-19.

"Jadi saya pikir ini memang harus segera disampaikan pemerintah kepada masyarakat, bahwa scuba dan buff bukan merupakan alat proteksi yang aman dari penularan covid-19."

"Karena kalau hal ini dibiarkan atau tidak disampaikan, sama saja berarti membiarkan masyarakat terancam covid-19. Maka, kalau dilihat dari sisi itu, pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).

Meski demikian, Aries pun mendorong agar pemerintah segera mencari solusi penggantian dari scuba dan baff tersebut.

Terlebih, saat ini, kedua jenis benda tersebut telah melekat dan menjadi pilihan masyarakat sebagai masker karena memiliki harga yang ekonomis, serta terlanjur diproduksi secara massal oleh para pelaku usaha UMKM.

"Kami mendorong agar pemerintah wajib mencari solusi penggantian dari follow up dilakukannya larangan 
penggunaan scuba dan baff sebagai masker. Sehingga masyarakat dicarikan jalan keluar agar dapat dengan mudah mencari alternatif pengganti yang benar dari kebutuhan masker sebagai APD yang disarankan pemerintah," ucapnya.

Terkait, dampak lainnya dari adanya larangan penggunaan scuba dan baff bagi para pelaku usaha pun harus menjadi perhatian dari pemerintah.

Disinggung mengenai, apakah penerapan sanksi dari aturan larangan penggunaan scuba dan baff dapat diterapkan di Kota Bandung seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurutnya secara prinsip setiap produk hukum dapat diterapkan diamana pun dan berlaku sama.

Akan tetapi hal tersebut, lanjutnya dibutuhkan upaya sosialisasi dan edukasi secara masif dilakukan pemerintah, agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti dan jelas bahwa penggunaan scuba dan masker telah dilarang.

"Kalau penegakan hukum mah bisa saja dilakukan dimanapun, tapi kan bukan soal bisa tidaknya, akan tetapi langkah tersebut apakah tepat atau tidak untuk dilakukan saat ini, karena belum adanya solusi alternatif dari penggantian scuba dan baff ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penangangan covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, imbauan larangan penggunaan scuba dan baff sebagai masker bagi masyarakat Kota Bandung, akan lebih dulu dilakukan pengkajian di tingkat gugus tugas Kota Bandung sebelum akhirnya dapat diterapkan.

Apalag lanjutnya, Kota Bandung telah memiliki Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tentang tata cara penerimaan bantuan masyarakat dalam rangka percepatan penanagan covid-19.

Sehingga pihak manapun yang ingin berkontribusi maupun berpartisipasi memberikan bantuan APD khususnya masker, diimbau untuk tidak memberikan masker scuba dan baff kepada masyarakat.

"Jadi sesuai dengan Perwal 19 Tahun 2020, kedepan kami akan mengimbau kepada siapapun yang menyumbang bantuan salah satunya masker, agar masker yang seperti apa, tentunya harus memenuhi rekomendasi standar kesehatan dan aturan pemerintah," ujarnya dilokasi yang sama.

Ema menuturkan, dengan adanya situasi ini, menjadi sebuah keniscayaan apabila pihaknya akan melakukan razia masker scuba dan baff kepada masyarakat, sekaligus mengedukasi jenis masker yang tepat dan telah direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Bukan tidak mungkin kalau nanti akan ada razia masker itu (scuba), dan petugas akan menyarankan untuk diganti dengan masker yang tepat. alah satu contohnya nanti kami akan edukasi dan sosialiasikan sambil membagikan jenis masker yang tepat, untuk kelanjutannya mah kami harapkan mereka mandiri, karena kalau terus difasilitasi pemerintah, kami pun kewalawahan dan anggarannya dari mana," ujar Ema.

Bahkan, Ema menambahkan, terkait imbauan larangan secara formal atau tertulis memang belum dilakukan pihaknya, akan tetapi imbauan secara lisan selama ini telah dilakukan pihaknya.

Sehingga dimasa pengetatan AKB, menjadi momentum untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

"Di masa pengetatan AKB ini sudah tidak akan lagi ada tindakan yang bersifat persuasif atau ruang peringatan bagi para pelanggar seperti sebelumnya, jadi sekarang setiap pelanggaran akan langsung ditindak dengan penerapan sanksi agar memberikan efek jera di masyarakat," katanya. 



Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona protokol Kesehatan Masker Scuba dan Buff


Loading...