Polisi Akan Memanggil Saksi Ahli Guna Mendalami dan Menganalisa Soal Aksi Ketiga Tersangka Bendera di Sumedang

Polisi Akan Memanggil Saksi Ahli Guna Mendalami dan Menganalisa Soal Aksi Ketiga Tersangka Bendera di Sumedang
(screenshot layar video sosmed Via Merdeka.com)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 19 September 2020 09:48 WIB

Terasjabar.id - Polisi akan memanggil saksi ahli guna mendalami dan menganalisa soal aksi ketiga tersangka pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang.

"Nanti dilihat dari ahli yang kita minta keterangan, terkait konten video yang viral itu," Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (19/9).

Ia pun berencana memanggil saksi ahli bahasa atau IT guna mengembangkan apakah konten video yang dibuat oleh ketiga tersangka mengandung pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"1 atau 2, bisa saja ahli bahasa, bisa ahli IT, apakah ini termasuk pelanggaran ITE atau tidak, itu nanti berkembang. Tapi itu penyidik yang akan menilai," tuturnya.

Namun demikian, Erdi belum bisa memastikan kapan akan memanggil saksi-saksi ahli tersebut. Lantaran di tengah pandemi Covid-19 pihaknya harus mencari waktu yang tepat.

"Bisa saja dengan situasi seperti ini ada giat-giat lain untuk mendapatkan informasi dan ini kan butuh waktu dan situasi yang pas," tuturnya.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Pada pemberitaan sebelumnya, Ketiga tersangka dugaan pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang, telah ditahan di Polres Sumedang, Jawa Barat. Dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, hal ini untuk mencari tahu apakah kasus ini melanggar Undang- Undang ITE atau tidak.

"Nah ketika ucapan-ucapan (di video) itu, sekarang ini kan sedang pendalaman. Begitu juga dengan pendalaman, apakah ini menyangkut juga masalah ITE atau tidak, ini masih didalami," kata Erdi pada Jumat (18/9).

Selain itu, pendalaman kasus ini dilakukan juga untuk mengetahui dan memastikan. Apakah ketiganya tersebut sengaja melakukan pengguntingan bendara atau tidak.

Karena, di dalam video tersebut terlihat wanita itu terus merusak bendera sambil berkata-kata 'tidak musim lagi, wuuu, ntar tahun depan beli lagi,' kata wanita itu. Sementara, juga terdengar suara wanita lain sedang tertawa cekikikan.

"Sekarang sedang dilakukan pendalaman lagi, nah artinya pendalaman ini apakah mereka bertiga itu membenci bendera atau tidak ya ini kan dari substansi penyidikan, materi penyidikan yang nanti dilakukan oleh penyidik Polres Sumedang," ujarnya.

"Apakah mereka mempunyai atau tidak niat, itukan tentunya akan didalami dari pemeriksaan selanjutnya," sambungnya.

Erdi menegaskan, pemeriksaan untuk kasus pengguntingan bendera ini belum bisa dikatakan final. Karena, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Iya akan dikembangkan lagi, pemeriksaan-pemeriksaan nanti mungkin. Ini kan pemeriksaan belum final, bisa saja nanti setelah ada pemeriksaan lengkap, kemudian SPDP dinaikan, lalu nanti ada pengembalian P-18, penunjuk jaksa dan selanjutnya, tentunya itu akan berkembang nanti," tutupnya.

Kasus ini bermula saat rekaman video di media sosial ada wanita menggunting bendera merah putih menjadi beberapa bagian. Terlihat tangan seorang lain yang membantu memegang bendera merah-putih. Namun, wajah yang tak tersorot kamera.

Wanita itu terus merusak bendera sambil berkata-kata 'tidak musim lagi, wuuu, ntar tahun depan beli lagi,' kata wanita itu. Sementara, juga terdengar suara wanita lain sedang tertawa cekikikan.

Wanita itu kemudian menghamburkan bendera yang telah dipotong menjadi beberapa bagian sambil bertepuk tangan.

Disadur dari Merdeka.com 

Bendera Merah Putih Sumedang Di Gunting Emak - Emak UU ITE Polisi Saksi Ahli


Loading...