Sebanyak 79 Restoran di Jakarta Melanggar PSBB, Dikenakan Sanksi Oleh Satpol PP

Sebanyak 79 Restoran di Jakarta Melanggar PSBB, Dikenakan Sanksi Oleh Satpol PP
(instagram @aniesbaswedan Via Merdeka.com)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 18 September 2020 13:57 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 79 restoran dan tempat usaha makan minum dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda atau penutupan selama tiga hari.

Kepala Satpol PP Arifin merunut, untuk restoran yang dikenakan sanksi tertulis sebanyak 44 unit, penutupan selama 3×24 jam sebanyak 22 unit, dan 13 restoran dikenakan sanksi denda.

"Jadi total keseluruhan jumlah tempat usaha makan atau minum per kemarin ada 79," kata Arifin, Jumat (18/9).

Arifin mengatakan, penerapan sanksi kepada sejumlah restoran atau tempat usaha makan minum mengacu pada Pasal 12 dari Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari denda yang dikumpulkan dari 13 restoran pelanggar sebanyak Rp 4,3 juta. "Total nilai denda dari restoran Rp 4.300.000," sebutnya.

Pada Ayat 2 Pasal 12 berbunyi : pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Protokol Kesehatan Satpol PP Restoran


Loading...