Konser Musik Boleh Digelar Saat Kampanye di Tengah Pandemi Corona, KPU Kabupaten Sukabumi: No Komen

Konser Musik Boleh Digelar Saat Kampanye di Tengah Pandemi Corona, KPU Kabupaten Sukabumi: No Komen
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 18 September 2020 10:47 WIB

Terasjabar.id - Menanggapi hebohnya pernyataan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Republik Indonesia, soal dibolehkannya para pasangan calon (Paslon) di Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik saat kampanye.

KPU Kabupaten Sukabumi tidak berkomentar banyak terkait komentar yang disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi itu.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, ia tidak ingin berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"No komen, tidak ada komentar, tunggu saja keputusan dari KPU RI," ujar Ferry saat dikonfirmasi Tribunjabar.id.

Kendati demikian, Ferry juga menjelaskan, memang dalam peraturan PKPU Nomor 10 sudah diatur terkait kegiatan kampanye, yang didalamnya terdapat konser musik.

"Itu, kan, sebenarnya di PKPU nomor 10 itu, yaitu bentuknya kegiatan lain, kegiatan lainnya itu bisa pentas seni, kegiatan kebudayaan, olahraga, salah satunya konser musik," katanya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penjelasan dari KPU RI terkait teknis penyelenggaran konser musik saat kampanye tersebut.

"Secara teknis kami juga perlu penjelasan dari KPU RI. Karena secara teknis biasa itu kan konser musik melibatkan banyak orang, tapi norma-norma itu oleh KPU RI akan dijelaskan kepada kami, secara teknis konser musik itu seperti apa, tapi kalau misalnya dulu-dulu  enggak dilarang, jadi normanya tetap sama, cuma secara teknis mungkin diubah," ujarnya.(Tribunjabar.id)




Paslon . KPU Indonesia Konser Musik Sukabumi


Loading...