Pusat Perbelanjaan Tetap Dibolehkan Beroperasi di Masa PSBB, 6.000 Personel TNI-Polri Akan Dikerahkan Memastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan

Pusat Perbelanjaan Tetap Dibolehkan Beroperasi di Masa PSBB, 6.000 Personel TNI-Polri Akan Dikerahkan Memastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan
(Bisnis.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 18 September 2020 10:30 WIB

Terasjabar.id - Pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal tetap dibolehkan beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September 2020. Namun pengawasan protokol kesehatan di dua jenis tempat itu akan dilaksanakan secara ketat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan sebanyak 6.000 personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pasar berjalan disiplin. Pengawasan di dua tempat itu akan dilaksanakan rutin setiap hari.

"Protokol kesehatan di mal dan pasar akan rutin dilakukan," kata Riza di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Selain melibatkan personel TNI-Polri, dia mengatakan 5.000 petugas Satpol PP dan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) dikerahkan untuk mengawasi PSBB. Bahkan menurutnya personel gabungan itu telah beroperasi mengawasi PSBB di tempat-tempat rawan.

Politikus Partai Gerindra itu meminta masyarakat Jakarta mematuhi semua peraturan dan protokol kesehatan. Wabah covid-19 kata dia tidak bisa dianggap enteng.

“Ini soal kemanusiaan, butuh kesadaran kita bersama, kesungguhan kita melihat ini. Kita juga lihat berapa banyak saudara kita, keluarga kita yang terpapar bahkan meninggal. Maka jangan menunggu ada musibah baru kita sadar. Sekali lagi, covid-19 itu ada di antara kita, bahkan mungkin ada di tubuh kita," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB Pusat Perbelanjaan Protokol Kesehatan Wagub DKI Jakart


Loading...