Polisi Telah Menetapkan Tiga Perempuan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pengguntingan Bendera Merah Putih di Sumedang, Kasus ini Melanggar UU ITE ??

Polisi Telah Menetapkan Tiga Perempuan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pengguntingan Bendera Merah Putih di Sumedang, Kasus ini Melanggar UU ITE ??
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 18 September 2020 09:50 WIB

Terasjabar.id - Polisi telah menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka atas dugaan pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang. Kini, ketiganya telah ditahan di Polres Sumedang, Jawa Barat.

Ketiganya dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, hal ini untuk mencari tahu apakah kasus ini melanggar Undang-Undang ITE atau tidak.

"Nah ketika ucapan-ucapan (di video) itu, sekarang ini kan sedang pendalaman. Begitu juga dengan pendalaman, apakah ini menyangkut juga masalah ITE atau tidak, ini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/9).

Selain itu, pendalaman kasus ini dilakukan juga untuk mengetahui dan memastikan. Apakah ketiganya tersebut sengaja melakukan pengguntingan bendara atau tidak.

Karena, di dalam video tersebut terlihat wanita itu terus merusak bendera sambil berkata-kata 'tidak musim lagi, wuuu, ntar tahun depan beli lagi,' kata wanita itu. Sementara, juga terdengar suara wanita lain sedang tertawa cekikikan.

"Sekarang sedang dilakukan pendalaman lagi, nah artinya pendalaman ini apakah mereka bertiga itu membenci bendera atau tidak ya ini kan dari substansi penyidikan, materi penyidikan yang nanti dilakukan oleh penyidik Polres Sumedang," ujarnya.

"Apakah mereka mempunyai atau tidak niat, itukan tentunya akan didalami dari pemeriksaan selanjutnya," sambungnya.

Erdi menegaskan, pemeriksaan untuk kasus pengguntingan bendera ini belum bisa dikatakan final. Karena, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Iya akan dikembangkan lagi, pemeriksaan-pemeriksaan nanti mungkin. Ini kan pemeriksaan belum final, bisa saja nanti setelah ada pemeriksaan lengkap, kemudian SPDP dinaikan, lalu nanti ada pengembalian P-18, penunjuk jaksa dan selanjutnya, tentunya itu akan berkembang nanti," tutupnya.

Kasus ini bermula saat rekaman video di media sosial ada wanita menggunting bendera merah putih menjadi beberapa bagian. Terlihat tangan seorang lain yang membantu memegang bendera merah-putih. Namun, wajah yang tak tersorot kamera.

Wanita itu terus merusak bendera sambil berkata-kata 'tidak musim lagi, wuuu, ntar tahun depan beli lagi,' kata wanita itu. Sementara, juga terdengar suara wanita lain sedang tertawa cekikikan.

Wanita itu kemudian menghamburkan bendera yang telah dipotong menjadi beberapa bagian sambil bertepuk tangan.

Disadur dari Merdeka.com 

Kabupaten Sumedang Pengguntingan Bendera Merah Putih Kabupaten Sumedang Polres Sumedang Jawa Barat


Loading...