Perlu untuk Biaya Menikah, ASN Mencuri Uang Rp 10 Juta di Sebuah Kamar Kos

Perlu untuk Biaya Menikah, ASN Mencuri Uang Rp 10 Juta di Sebuah Kamar Kos
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 18 September 2020 09:48 WIB

Terasjabar.id - Seorang pria berinisial ASN ditangkap polisi.

Ia melakukan pencurian di sebuah tempat kos atau indekos.

ASN ditangkap karena mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel Samsung milik korban bernama Imam Fauzi (30).

ASN (24) ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai, di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita.

Pelaku ASN melancarkan aksinya di kamar kos korban di Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.

Berdasarkan hasil Interogasi sementara, alasan pelaku ASN mencuri uang milik korban karena memerlukan biaya untuk menikah.

"Pelaku mengaku alasan mencuri karena mau biaya urus nikah," kata Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (18/9/2020) pagi.

Ipda Bagus menambahkan, berdasarkan interogasi pelaku baru sekali melakukan aksinya pencurian. 

Sebelumnya pelaku ASN mengaku tidak pernah mencuri.

Akibat ASN mencuri ini total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 10.200.000.

Ipda Bagus menjelaskan kronologis pencurian.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita pelaku mendatangi tempat kos korban di Lempe.

Dengan menggunakan alat bantu sebilah parang pelaku mencungkil jendela kos korban kemudian pelaku masuk ke dalam kos dan mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan ponsel Samsung warna putih.

Ipda Bagus mengatakan, kronologi penangkapan terhadapASN, berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor : LP/126 / VII /2020/NTT / RES MANGGARAI tanggal 22 Juli 2020.

Pihak Polres Manggarai melalui Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Leda, Kelurahan Bangka Leda,Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita.

Ipada Bagus juga mengatakan, selain pelaku ASN, barang bukti yang ikut disita dari tangan pelaku yakni 1 buah hand phone Samsung warna putih, Uang sebanyak Rp 4.550.000.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses penyidikan lebih lanjut.(Tribunjabar.id)



Virus Corona ASN Pencurian uang Kamar Kos


Loading...