Polisi Tetapkan Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Polisi Tetapkan Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 18 September 2020 08:51 WIB

Terasjabar.id - Polisi turun tangan menangani heboh Paguyuban Tunggal Rahayu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sutarman dituduh melakukan penipuan dan pemalsuan gelar akademik.

Sutarman yang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (16/9/2020), akhirnya harus mendekam di tahanan Polres Garut.

Pemeriksaan yang kedua kalinya itu sudah cukup bagi polisi untuk menjeratnya.

"Alat bukti sudah terpenuhi sehingga kami menetapkan S sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus penipuan, polisi menjerat sutarman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sutarman disebut sudah menipu anggota paguyuban karena menjanjikan uang dari Bank Swiss.

Selain itu, polisi juga menjerat Sutarman dengan pasal pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sederet titel yang dipakai Sutarman diyakini merupakan gelar palsu.

Mulai dari profesor, doktor, insinyur, dan sarjana hukum.

Berdasarkan pengakuannya, gelar itu didapat setelah kuliah dari alam.

Faktanya, Sutarman hanya lulusan dari aliyah atau setara SMA.

Tak ada kejelasan soal gelar akademik yang diklaim oleh Sutarman.

"Tidak ada bukti kalau dia punya gelar. Makanya kami jerat dengan pasal pendidikan tinggi," katanya.

tribunnews
Uang buatan Paguyuban Tunggal Rahayu. Foto di uang itu disebut-sebut adalah Prof Dr Ir H Cakraningrat SH alias Sutarman. (istimewa)

Terkait kasus lambang negara dan mata uang, Maradona menyebut masih melakukan penyidikan.

Perlu waktu yang lebih memeriksa persoalan tersebut.

"Apalagi untuk mata uang kami belum temukan bukti peredarannya. Soalnya dicetak sudah lama dan dipakai terbatas di paguyuban," ujarnya.

Kasus lambang negara dan mata uang akan jadi berkas terpisah.

"Ketika alat buktinya cukup maka akan dikenakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," ucapnya.(firman wijaksana/Tribunjabar.id)




Paguyuban Tunggal Rahayu Jawa barat Kecematan Garut


Loading...