Untuk Menegakkan Kedisiplinan, Mobil Pemburu Disiapkan Menangkap Warga Melanggar Protokol Kesehatan di Bondowoso

Untuk Menegakkan Kedisiplinan, Mobil Pemburu Disiapkan Menangkap Warga Melanggar Protokol Kesehatan di Bondowoso
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 17 September 2020 13:30 WIB

Terasjabar.id - Berbagai cara dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan Covid-19 Bondowoso, Jawa Timur, untuk menegakan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan (Protkes), utamanya untuk mencegah penularan Covid-19.

Setelah sebelumnya menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat 'tanpa' denda nominal, kali ini Satgas menambah 'kekuatannya' dengan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan. Peluncuran mobil itu dilakukan pada Rabu (16/9) malam.

Dua mobil yang nantinya akan dimanfaatkan dalam menegakan pelanggar protkes siap 'mengintai' di pelbagai titik di wilayah Bondowoso. Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mobil Covid Hunter ini akan melengkapi operasi yustisi yang tengah dilakukan di wilayah Bondowoso.

Mobil yang akan digunakan oleh tim gabungan, TNI, Polri, Satpol PP, BPBD juga ini akan mengangkut masyarakat yang melanggar. Untuk kemudian dibawa menuju lokasi sidang di tempat.

"Mereka yang tak menggunakan masker ya tetap akan kami sidang di tempat," kata Erick, Kamis (17/09).

mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan disiapkan di bondowoso

©2020 Istimewa

Satgas sudah melakukan operasi yustisi sejak Senin 14 September 2020 lalu. Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan langsung menerima sanksi sosial. Berikut juga dilakukan sidang di tempat, dengan menahan KTP pelanggar.

"Baru kemudian nanti setelah mereka bisa menunjukkan lima lembar masker, KTPnya akan dikembalikan," ucap mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat ini.

Ia berharap upaya ini benar-benar bisa membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

"Harapannya ada efek jera. Dan mereka bisa jadi patuh protkes," kata Erick.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, terhitung mulai Senin (14/09) kemarin memberlakukan Pergub Nomor 53 tahun 2020 yang salah satu isinya berupa aturan wajib penggunaan masker disertai denda.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Protokol Kesehatan Bondowoso Jawa Timur


Loading...