Tiga Emak-Emak yang VIRAL Memotong Bendera Merah Putih di Kabupaten Sumedang Ditahan

Tiga Emak-Emak yang VIRAL Memotong Bendera Merah Putih di Kabupaten Sumedang Ditahan
(Jatim TIMES : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 17 September 2020 11:56 WIB

Terasjabar.id - Tiga emak-emak inisial P, A, dan DY yang memotong Bendera Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan tersangka. Ketiganya bersalah karena memotong Bendera Merah Putih viral di media sosial (medsos).

Penetapan ketiga emak-emak itu sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Mereka dianggap melanggar Pasal 55, 56, dan 66 juncto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pasal pokok yang dilanggar ketiga tersangka P, A, dan DY sama, yakni Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Pasal 66 menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

"Tapi ada juga yang disangkakan melanggar Pasal 55 dan 56 UU Nomor 24 Tahun 2009. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2020).

AKP Yanto Slamet mengatakan P merupakan orang yang menggunting bendera merah putih menjadi ukuran kecil lalu menaburkannnya di lantai. Sedangkan A yang membantu memegangi bendera tersebut saat digunting. Sedangkan DY merupakan orang yang merekam video aksi pengguntingan bendera.

"Sebenarnya, mereka tidak mengunggah di TikTok. Ibu ini (P) hanya mengunggah (video aksi menggunting bendera merah putih) di status WA-nya. Kalau menurut keterangan dari ibu (pelaku) dia tidak sengaja mengunggah di status. Terus ada yang mengunggah lagi di TikTok. Baru kami tahu apa dan kejadiannya di mana terus siapa pelakunya. Dari situlah awalnya," ujar AKP Yanto.

Ditanya pelaku mengunggah video tersebut ke status dan akhirnya muncul di aplikasi TikTok, kata dia karena anaknya. Namun petugas masih mendalami motif para pelaku.

"Jadi untuk sementara mungkin karena anaknya. Tapi kalau untuk motif yang lain masih kami dalami. Kenapa harus menggunting bendera, itu kami masih dalami," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik sedang menelusuri orang atau pelaku yang mengunggah video aksi pengguntingan Bendera Merah Putih tersebut ke aplikasi TikTok.

"(Pelaku yang mengunggah ke TikTok) ditelusuri. Sudah kami jadikan saksi. Kemudian akan koordinasi dengan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Inisial pengunggah video itu ke Tiktok, I," kata AKP Yanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekaman video aksi emak-emak, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berdurasi sekitar 29 detik menggunting bendera merah putih viral di media sosial.

Dalam video terlihat, emak-emak mengenakan gaun terusan warna merah marun menggunting sebuah bendera merah putih. Aksi emak-emak itu direkam oleh temannya.


Disadur dari iNews.id

VIRAL Emak-Emak Potong Bendera Merah Putih Kabupaten Sumedang JAwa BArat


Loading...