Dalam Semalam, Sebanyak Dua Ribu Lebih Orang Warga Jatim Langgar Protokol Kesehatan

Dalam Semalam, Sebanyak Dua Ribu Lebih Orang Warga Jatim Langgar Protokol Kesehatan
(ist/Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 17 September 2020 11:13 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak dua ribu lebih orang dihukum bekerja sosial di fasilitas umum (Fasum) lantaran melanggar protokol kesehatan dalam semalam. Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Dari data Biro Operasi Polda Jatim, operasi yustisi tersebut digelar secara serentak pada Rabu (18/9) hingga Kamis (19/9) sejak pukul 17.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib, di 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur, dengan melibatkan personel gabungan yang didukung oleh 39 Polres se Jatim.

Masih dari sumber data tersebut, ada sekitar 2.941 orang pelanggar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, yang dihukum bekerja sosial di fasilitas umum seperti menyapu jalan dan pekerjaan sosial lainnya.

"Ada 2.941 orang pelanggar protokol kesehatan yang harus menjalani sanksi bekerja sosial di fasilitas umum," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9).

Selain itu, dalam operasi yustisi ini para pelanggar juga dikenakan sanksi lain seperti, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi. Dari denda administrasi saja, terkumpul dana sebanyak Rp63,8 juta.

"Selain itu, kita juga kenakan sanksi berupa penyitaan KTP (kartu tanda penduduk). Dalam operasi semalam, ada sekitar 475 orang yang kita sita dokumen KTP nya," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp. 50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tandasnya. 

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Protokol Kesehatan Fasilitas Umum


Loading...