Kemendagri Mencatat 101 Pemda Belum Menyelesaikan Aturan Terkait Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Besok Jumat Batas Akhir

Kemendagri Mencatat 101 Pemda Belum Menyelesaikan Aturan Terkait Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Besok Jumat Batas Akhir
(Dok Kemendagri Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 17 September 2020 10:40 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 101 pemerintah daerah (pemda) belum menyelesaikan aturan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah memberi batas waktu penyelesaian besok Jumat (18/9/2020).

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri, Bahtiar mengatakan 55 kabupaten kota belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Sementara 46 kabupaten kota lainnya masih dalam proses penyusunan.

"Sebanyak 34 pemerintah provinsi dan 413 kabupaten kota sudah selesai menyusun perkada," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Bahtiar menekankan pemda harus menyelesaikan aturan itu paling lambat besok Jumat (18/9/2020). Menurutnya perkada itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integritas bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Seluruh daerah yang belum menyelesaikan perkada diberi batas waktu paling lambat tanggal 18 September 2020. Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 agar menindaklanjuti dengan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada serta melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.

Disadur dari iNews.id

lemendagri Pemda Pandemi Virus Corona Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan


Loading...