Tertangkap Cabuli Bocah Tetangga, Pelaku Berdalih Korban Mirip Anaknya

Tertangkap Cabuli Bocah Tetangga, Pelaku Berdalih Korban Mirip Anaknya
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Rabu, 16 September 2020 12:58 WIB

Terasjabar.id - Yunus Oematan (48) hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan aksi kejahatannya.

Dia dibekuk aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan lantaran mencabuli bocah berusia delapan tahun yang masih tetangganya pada Minggu (13/9/2020) sekira Pukul 19.30 WIB.

Aksi bejat itu dilakukannya di rumah korban saat tersanngka bermodus menumpang mengecas ponselnya.

Saat itu di rumah korban memang sepi karena orangtua korban dan warga sekitar menghadiri hajatan di salah satu rumah warga.

Pada saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menumpang mengecass ponsel, korban yang saat itu masuk ke dalam rumah membuat tersangka muncul niat bejatnya.

Kemudian korban yang mendekati tersangka langsung dicabuli.

"Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang dan menggendong korban dengan posisi tangan kanan pelaku memeluk tubuh korban dari belakang. Sedangkan tangan kiri pelaku berada di bawah kemaluan korban yang dibatas dengan celana koran dan mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, Rabu (16/9/2020).

Aksi tersangka akhirnya diketahui oleh keluarga korban saat korban berteriak karena tak senang akibat perbuatan tersebut.

Awalnya tersangka sempat membantah bahwa telah mencabuli korban.

Tersangka berdalih aksinya tersebut hanya dilakukannya karena korban mirip dengan anak tersangka.

"Aku tidak bermaksud seperti itu, hanya memeluk dan menciumnya saja karena dia ini mirip dengan anak aku," kata Yunus.

Namun berbekal pengakuan korban, tersangka akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi tersebut yakni pakaian yang dipakai korban saat dicabuli oleh tersangka.

"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Modus Numpang Ngecas HP Pria Asal NTT Cabuli Anak di Bawah Umur di Talang Kelapa Banyuasin(Tribunjakarta.com)



yunus Lesu Cabul Talang kalapa Ponsel


Loading...