Soal Obat Covid-19, Hadi Pranoto Gugat Balik Muannas Rp 150 Triliun

Soal Obat Covid-19, Hadi Pranoto Gugat Balik Muannas Rp 150 Triliun
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 16 September 2020 11:35 WIB

Terasjabar.id - Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan, gugatan yang diajukan bernilai fantastis yaitu senilai Rp 150 triliun.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 537/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana dalam gugatan tersebut telah dimulai pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

"Iya kita gugat Rp 150 triliun. Apa yang dimiliki lawan kita, yang berhubungan dengan lawan kita. Itu kita jamin dan mohonkan di dalam permohonan," kata Kuasa Hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto mengaku telah mengalami kerugian secara materil maupun imateril akibat pelaporan Muannas terkait kasus penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di tayangan YouTube Dunia Manji.

Rinciannya, kerugian yang dialami berupa produk siap edar Rp 10 miliar, produk yang tidak jadi diproduksi/diedarkan Rp 1 triliun, dan merasa telah dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun.

Selain itu, Hadi Pranoto mengalami kerugian lantaran tertekan/gangguan mental berakibat pada kesehatan menurun senilai Rp 40 triliun dan kerugian teror terhadap keluarga akibat kasus itu Rp 8,9 triliun.

Menurut Tonin, pihaknya meyakini Muannas tak bisa memenuhi gugatan perdata itu lantaran profesinya sebagai pengacara. Atas dasar itu, ia mengusulkan melakukan penyitaan sejumlah aset terlapor.

Di antaranya, rumah, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid, kantor Cyber Indonesia hingga bangunan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di seluruh Indonesia.

Dia mengungkapkan alasan ikut memasukan kantor PSI di dalam gugatan perdata tersebut.

Sebab, kata Tonin, Muannas dikenal sebagai sosok kader senior di partai berbasis massa milenials tersebut.

"Kita tau usahanya dia adalah pengacara dan yang terkait dengan PSI. setau kita yang bersangkutan bukan hanya anggota biasa, bukan calon kos-kosan tapi dedengkot PSI dalam kawan kawannya," jelasnya.

Di sisi lain, dia mengharapkan partai besutan Giring Ganesha itu juga tidak keberatan dengan gugatannya tersebut.

"Kita sita kantor yang emang milik mereka. Kalau PSI keberatan, PSI berarti intervensi, itu hukum di kita. kalau PSI keberatan ikut intervensi ataupun mengajukan keberatan. itu hal yang biasa kok. sama kaya dia ngelapor laporin orang itu hal biasa kok," pungkasnya.

(Tribunjabar.id)

Virus Corona Covid 19 Muannas


Loading...