Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Balaraja Kabupaten Tangerang, Puluhan Orang Kena Sanksi

Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Balaraja Kabupaten Tangerang, Puluhan Orang Kena Sanksi
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Rabu, 16 September 2020 11:25 WIB

Terasjabar.id - Polresta Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan operasi yustisi dipertigaan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Operasi tersebut dimaksudkan untuk menjaring para pelanggar protokol kesehatan di Jalan Raya Serang Km. 24 dan di Pertigaan PT. Adis Balaraja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kegiatan operasi yustisi digelar sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020.

Menurutnya, operasi yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” kata Ade, Rabu (16/9/2020).

Pada operasi yustisi itu, 20 orang diberi teguran dan 10 orang diberi sanksi sosial yakni membersihkan jalan atau push up.

Sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

Masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata.

Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker.

Bila di kemudian hari, orang pernah melakukan pelanggaran kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.

“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” kata Ade.(Tribunjakarta.com)

Virus Corona Protokol Kesehatan Audit Menkes tangerang


Loading...