Pemkot Tangsel Tidak Akan Menunda Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tangsel Tidak Ditunda

Pemkot Tangsel Tidak Akan Menunda Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tangsel Tidak Ditunda
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 16 September 2020 11:07 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tidak akan menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan, yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, meski saat ini Tangsel, dalam zona merah penyebaran Covid-19.

"Tahapan pilkada enggak (penundaan), kan data bisa dilihat sekarang ada penurunan. Malah setiap hari berbeda. Dari data yang diinformasikan tanggal 11 itu sudah penurunan. Tapi sebelumnya ada peningkatan, setiap hari pasti berubah. Makanya kebijakan di Tangsel tidak mungkin berdasarkan harian, mingguan berdasarkan dua mingguan," jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Rabu (16/9/2020).

Menurut dia, berdasarkan rapat dengan Forkompimda (forum komunikasi pemimpin daerah ) Tangerang Selatan, pelaksanaan Pilkada di Tangsel, disepakati mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Iya (pilkada) tadi kita rapat forkompimda juga mengikuti saja kebijakan BNPB. Selama kita lihat satuan gugus tugas kita jalan. Tapi tadi ada masukan jangan sampai ada klaster Pilkada," ucap Airin.

Airin menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran Bapaslon pada 4 sampai 6 September kemarin, menjadi catatan semua pihak, agar tahapan pelaksanaan Pilkada berikutnya bisa lebih mematuhi aturan dan ketentuan protokol kesehatan.

"Pelanggaran pilkada saat pendaftaran, itu menjadi catatan dan masukan. Selanjutnya tahapan berikutnya adalah pengambilan nomor dan itu diingatkan bahwa detil SOP (standar operasional prosedur) seperti apa, dan mitigasinya. Misalnya di dalam pendaftaran ada yang reaktif, ada yang positif maka buat SOP mitigasi nya seperti apa," jelas dia.

Dia mengingatkan, dalam pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi ini, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Pelanggaran tanyakan pada bawaslu, kita ada gugus tugas. Ada aturan regulasi aturan ketentuan. Ada engga ada Pilkada, aturan ini harus ditegakkan. Berarti kalau urusan covid larinya ke aturan PSBB, kalau urusan pilkada berati ke Bawaslu," ucap dia.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Pemkot Tangsel Zona Merah Pilkada


Loading...