Menggelar Rapid Test, Sebanyak 23 Hakim dan Pegawai di PN Palembang Reaktif Covid-19

Menggelar Rapid Test, Sebanyak 23 Hakim dan Pegawai di PN Palembang Reaktif Covid-19
(Era Neizma Wedya/Okezone : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 16 September 2020 09:50 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 23 hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) positif Covid-19. Hal ini diketahui usai PN Palembang menggelar rapid test.


Ketua PN Kelas I A Palembang, Bombongan Silaban mengatakan, berdasarkan hasil rapid test massal yang dilakukan Senin (14/9/2020) terdapat 23 hakim dan pegawai yang dinyatakan reaktif.

Bombongan menambahkan, pihaknya telah melaporkan hasil rapid test massal yang dilakukan tersebut. Ini dilakukan untuk memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Ada beberapa opsi yang telah kita siapkan. Tapi itu semua tergantung nanti hasil pemeriksaan swab tets dari rumah sakit," jata Bombongan, Rabu (16/9/2020).

Sementara itu, Sekretaris PN Kelas I A Palembang, Yetti Iriani Siregar, mengatakan akibat adanya yang reaktif, maka aktivitas kantor akan libur selama 3 hari.

"Untuk itu, diputuskan aktivitas kantor diliburkan selama tiga hari untuk mencegah potensi penyebaran virus corona, terhitung sejak 16 September hingga 18 September 2020," katanya.

Namun, untuk jadwal persidangan yang masa tahanan dari terdakwa tidak dapat diperpanjang dan aktivitas hukum lain yang tidak dapat ditunda maka akan tetap dilaksanakan sesuai agenda.

"Sementara bagi 23 orang yang dianyatakan reaktif hasil rapid test itu telah diminta isolasi mandiri di rumah sembari menunggu hasil swab test," kata dia.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Rapid Test PN Palembang


Loading...