PSBB Diterapkan, Pemprov Jakarta Melarang Pasien Positif Covid-19 Melakukan Isolasi Mandiri, Ada Yang Nekat Satpol PP Jakarta Akan Jemput Pasien Tersebut

PSBB Diterapkan, Pemprov Jakarta Melarang Pasien Positif Covid-19 Melakukan Isolasi Mandiri, Ada Yang Nekat Satpol PP Jakarta Akan Jemput Pasien Tersebut
Ilustrasi (Grid.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 15 September 2020 13:56 WIB

Terasjabar.id - Pemprov Jakarta melarang pasien positif covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan. Isolasi wajib dilakukan di fasilitas milik pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di permukiman.

Oleh sebab itu Satpol PP Jakarta akan menjemput pasien positif covid-19 yang memaksa isolasi mandiri di rumah. Penjemputan akan dilakukan sesuai koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta.

"Kami akan dibantu Dinas Kesehatan untuk menjemput paksa pasien yang tidak bersedia diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Arifin menjelaskan, penjemputan pasien positif covid-19 akan dilakukan menunggu fasilitas pemerintah pusat siap. Menurutnya saat ini baru Wisma Atlet yang telah disiapkan untuk isolasi.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pasien yang dijemput paksa dari kediamannya. Dia berharap, warga Jakarta sadar akan hal ini dan secara sukarela menjalankan isolasi di lokasi yang sudah disediakan pemerintah.

"Kami sifatnya menunggu informasi, ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes lalu tidak mau isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan. Tetapi sejauh ini belum belum (jemput paksa). Mudah-mudahan semua sadar," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang pasien positif Covid-19 untuk isolasi mandiri dirumah lantaran melonjaknya klaster rumah tangga. Isolasi harus dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah demi memutus penularan klaster rumah tangga yang belakang merebak.

Klaster rumah tangga muncul diduga karena lemahnya pengawasan dari pemerintah dan kurangnya edukasi soal tata cara mengarantina diri. Ketika pasien tidak disiplin maka dengan mudah dia menyebarkan virus itu kepada anggota keluarga yang lain atau ke tetangga.

Menindaklanjuti larangan karantina di rumah oleh Gubernur Anies Baswedan, pemerintah pusat kini menyiapkan tower 4 dan 5 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat untuk lokasi karantina pasien corona bergejala ringan. Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyediakan 15 hotel bintang dua dan tiga di Jakarta untuk mengisolasi warga yang terpapar covid-19. Semua hotel yang disediakan diperkirakan bisa menampung 3.000 pasien covid-19.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB Pemprov Jakarta Satpol PP


Loading...