Bupati Banyuwangi Kembali Meminta Kepada Sejumlah Pelaku Usaha Kuliner Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan, Jangan Pertaruhkan Pekerja

Bupati Banyuwangi Kembali Meminta Kepada Sejumlah Pelaku Usaha Kuliner Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan, Jangan Pertaruhkan Pekerja
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 15 September 2020 12:27 WIB

Terasjabar.id - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kembali meminta kepada sejumlah pelaku usaha kuliner seperti warung-restoran untuk mematuhi protokol penanganan Corona (Covid-19). Pihaknya kembali mendapat laporan terkait adanya sejumlah restoran yang tidak lagi patuh menerapkan batas jarak sosial (sosial distancing).

"Berharap restoran restoran kembali mengembalikan fungsi sosial distancing, karena saya mendapat laporan ada banyak restoran yang memenuhi kapasitas seperti biasanya," kata Anas, Selasa (15/9).

Bila pelaku usaha tetap tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka akan terancam ditutup dan mempertaruhkan kelangsungan ekonomi pekerja.

"Kalau tidak, emang kalau sampai harus ditutup, karena akan banyak tenaga kerja dan kegiatan ekonomi yang terganggu," jelasnya.

Anas berharap, di masa pandemi ini ekonomi masyarakat bisa tetap jalan namun protokol kesehatan harus dipatuhi dengan disiplin.

"Harapan kita ekonomi tetap jalan dan protokol kesehatan bisa dioptimalkan," ujarnya.

Saat ini pihaknya sudah koordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan pemantauan lapangan dan upaya penindakan bila mendapati pelaku usaha yang belum menerapkan protokol Covid-19.

"Kita sudah koordinasi dengan Kapolresta, Dandim nanti Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek, Danramil untuk melakukan penutupan terhadap restoran yang melanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Pemkab Banyuwangi juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk mengendalikan persebaran virus, seperti pemberlakuan kerja dari rumah bagi ASN, hingga pembatasan kembali jam operasional pertokoan. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan.

“Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujar Anas.

Anas juga meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang lancar.

"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan,” terangnya.

Kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall yang diizinkan adalah buka pada jam 10.00 WIB dan tutup pada jam 18.00 WIB. Sanksi bagi yang melanggar mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Covid-19 Bupati Banyuwangi Protokol Kesehatan Pelaku Usaha Kuliner


Loading...