Pemprov DKI jakarta Memperketat PSBB, Masjid At Tin TMII Tak Gelar Salat Jumat

Pemprov DKI jakarta Memperketat PSBB, Masjid At Tin TMII Tak Gelar Salat Jumat
Ilustrasi (Pikiran Rakyat : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 15 September 2020 11:00 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tujuannya untuk menekan angka penularan Covid-19.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, membuat aktivitas peribadatan harus dikerjakan di rumah. Oleh karena itu, Masjid Agung At Tin TMII tidak mengadakan salat Jumat.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di Jakarta maka sejumlah tempat ibadah kembali ditutup sementara waktu.


"Kegiatan keagamaan Salat Jumat di Masjid Agung At-Tin untuk sementara tidak dilaksanakan merujuk Pergub nomor 88 tahun 2020," kata Kabid Keagamaan Masjid Agung At-Tin, Ustaz Karnali saat dikonfirmmasi di Jakarta Timur, Selasa (15/9/2020).

Meski aktivitas salat Jumat ditiadakan sementara waktu, namun pengelola Masjid At Tin bakal tetap mengumandangkan azan sebagai pengingat kepada masyarakat waktu salat telah tiba.

Tak hanya salat Jumat, kegiatan keagamaan yang sifatnya mengundang orang banyak, seperti kajian pun terpaksa berhenti sementara waktu.

"Untuk kajian sejak PSBB belum dibuka kembali. Nantinya pembukaan kembali masjid mengikuti arahan dari Pemerintah," katanya.


Disadur dari iNews.id

Pemprov DKI Jakarta Pandemi Virus Corona PSBB Masjid Agung At Tin TMII


Loading...