KPU Kota Denpasar Menyebut Dua Bakal Paslon Pilkada Denpasar Belum Memenuhi Syarat Pencalonan, Tunggu Perbaikan hingga 16 September

KPU Kota Denpasar Menyebut Dua Bakal Paslon Pilkada Denpasar Belum Memenuhi Syarat Pencalonan, Tunggu Perbaikan hingga 16 September
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 15 September 2020 09:11 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyebut dua bakal pasangan calon Pilkada Denpasar belum memenuhi syarat pencalonan. Keduanya diminta menyerahkan dokumen perbaikan hingga 16 September 2020.

"Hasil penelitian berkas dokumen persyaratan yang telah disampaikan kedua bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat," tutur Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam rapat pleno, Senin (14/9/2020).

Dia menjelaskan, ketidaklengkapan itu yakni untuk dokumen visi misi dan program pasangan I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa belum dibubuhi tanda tangan. Dengan demikian kedua pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sedangkan pasangan Gede Ngurah Ambara dan Made Bagus Kertha Negara dinyatakan belum memenuhi syarat pada salinan ijazah SMA bakal wakil wali kota yang belum dilegalisasi Disdikpora Provinsi Bali, karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi.

"Selanjutnya bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat menyampaikan berkas perbaikan mulai tgl 14 hingga 16 September 2020," tuturnya.

Dalam rapat pleno tersebut, dia mengimbau untuk masing-masing bakal pasangan calon berkomitmen mewujudkan Pilkada yang damai dan patuh protokol kesehatan. Selain itu dia menawarkan kampanye yang ramah lingkungan.

"Terutama dalam menyongsong dan melaksanakan masa kampanye. Meminimalisasi jumlah baliho dan spanduk karena rawan dan sulitnya menentukan titik pemasangan yang cukup banyak dan mendorong penggunaan bahan yang dapat didaur ulang," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pilkada Denpasar Bakal Paslon


Loading...