Pemkot Surabaya Masih Mengkaji Ulang Nomilan Sanksi Denda Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Surabaya Masih Mengkaji Ulang Nomilan Sanksi Denda Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
(iNews.id/Rahmat Ilyasan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 15 September 2020 08:31 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mengkaji ulang nominal sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan. Saat ini kajian besaran denda masih dibahas bersama pakar ekonomi dan hukum.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

“Memang di Pergub (peraturan gubernur) sudah ada, tapi tetap harus disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi peraturan wali kota (Perwali) yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama sejumlah pakar.

“Sekarang masih dibahas. Insya Allah secepatnya,” katanya.

Menurut Febri, operasi tertib protokol kesehatan prinsipnya mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin. Tujuannya agar pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.

“Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan regulasi mengenai sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sebesar Rp250.000. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Surabaya Protokol Kesehatan Pandemi Virus Corona Sanksi Denda


Loading...